Seperti yang kita tahu, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diresmikan. Dengan demikian, terdapat banyak aturan baru yang terkandung di dalamnya, termasuk salah satunya mengenai perseroan perorangan. Jika pada UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, apabila kita akan mendirikan sebuah Perseroan terdapat peraturan yang mewajibkan pendirian Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih (Pasal 7 UU No 40 Tahun 2007). Namun di dalam UU Cipta Kerja (Pasal 153A – 153J) ini terdapat pasal yang mana kita dapat mendirikan perusahaan dengan hanya 1 (satu) orang saja dengan kriteria Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
Perseroan perorangan adalah Badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil (Pasal 1 ayat 1 PP No 8 Tahun 2021). Dari pengertian tersebut dapat kami simpulkan bahwa Perseroan Perorangan memiliki 2 unsur, yaitu Perorangan dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Yang dimaksud perorangan artinya perseroan didirikan oleh 1 (satu) orang dan hanya diperuntukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Sedangkan kriteria Usaha Mikro adalah memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banYak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sedangkan Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) (Pasal 35 PP No 7 Tahun 2021)
Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris. Dengan memperoleh status badan hukum artinya adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan.
Di dalam PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan dijelaskan pula mengenai modal perseroan perorangan, dijelaskan bahwa perseroan perorangan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Pada pasal 4 Ayat 1 dan 2 PP No 8 Tahun 2021 disebutkan bahwa:
- Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
a. akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
b. pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan
Syarat-syarat dalam pendirian perseroan perorangan antara lain :
- Perseroan perorangan didirikan hanya 1 (satu) orang.
- Berusia paling rendah 17 (Tujuh belas) tahun dan cakap hukum.
- Perseroan perorangan adalah badan hukum perorangan yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
- Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 tentang Modal UMK.
- Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
Pernyataan Pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian. Format isian Tersebut memuat:
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Dalam menjalankan usahanya perseroan perorangan juga wajib membuat laporan keuangan, laporan keuangan tersebut dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Format isian penyampaian laporan keuangan tersebut memuat:
- Laporan posisi keuangan;
- Laporan laba rugi; dan
- Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Apabila perseroan tidak menyampaikan laporan keuangan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Penghentian irak akses atas layanan;
- Pencabutan status badan hukum.
Kemudian perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan apabila pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang dan/atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Sesuai dengan pasal 13 Ayat (2) PP No 8 Tahun 2021, Pembubaran Perseroan perorangan terjadi karena:
- Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
- Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau
- Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Format isian pernyataan pembubaran tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Dasar Hukum:
- UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan pemerintah No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Recent Comments