+62 778 4888 653 admin@eeplawyer.com

Layanan Hukum yang Tepat untuk Anda

Firma Hukum kami memberikan pandangan dan nasihat hukum yang akurat dan profesional untuk para klien

Studi Kasus Penyelesaian Masalah Klien

Anda dapat mempelajari dan melihat bagaimana tim kami menyelesaikan setiap kasus dengan baik

Jasa Hukum

Hubungan Industrial

EEP telah berpengalaman mewakili individu dan perusahaan dalam permasalahan ketenagakerjaan dimulai dari proses perundingan bipartite, tripartite, sampai dengan proses persidangan di PHI.

Perusahaan

EEP telah berpengalaman dalam membantu Klien dalam mempersiapkan RUPS, Laporan Tahunan, dan rencana-rencana pengembangan bisnis perusahaan seperti merger, akuisisi, maupun pembubaran atau penutupan perusahaan (likuidasi). 

Keluarga

EEP telah berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum yang terkait dengan perceraian, sengketa dan penetapan pewarisan, perwalian, permohonan hak asuh, dll. 

Properti

EEP telah berpengalaman mewakili Klien dalam berbagai transaksi jual beli properti di berbagai wilayah di Indonesia. 

Restrukturisasi Hutang

Tidak hanya berbicara tentang Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, tapi EEP berbicara juga tentang bagaimana restrukturisasi hutang melalui pendekatan B2B.

Translasi Dokumen Legal

EEP juga menyediakan jasa penerjemah atau terjemahan dokumen-dokumen baik dari bahasa Indonesia ke berbagai bahasa asing maupun sebaliknya. 

Konsultasi Kasus Anda Sekarang

“The Singapore Consulate-General in Batam has engaged legal services from Erik Estrada & Partners since 2019. We had engaged them for services including review of employment contracts, drafting of termination notices for agreements, and review of contract documents. Over the past few years, we have had pleasant experiences dealing with Erik Estrada & Partners. Our lawyer, Erik Estrada, had thus far provided clear and concise legal advice. He had also displayed professionalism in his work and would often submit his findings and advice by/before the stipulated deadline.”

Amin Abdul Rahiman

Vice-Consul at the Singapore Consulate-General in Batam

Let’s Work Together