Area Hukum Kami
Hubungan Industrial
Berpengalaman menangani berbagai macam permasalahan ketenagakerjaan baik di perusahaan nasional maupun multinasional. Dalam perkara ketenagakerjaan, kami mewakili Klien dari mulai proses perundingan bipartite, tripartite, sampai dengan persidangan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Jasa yang ditawarkan tidak hanya pada saat terjadinya permasalahan hubungan industrial. Kami telah begitu banyak memberikan nasehat dan pendapat hukum terkait dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan solusi-solusi praktis untuk permasalahan umum yang terjadi dalam hubungan kerja. Hal ini sangat membantu Klien sebagai tindakan pencegahan dan antisipasi dari kemungkinan permasalahan ketenagakerjaan yang timbul dikemudian hari.
Perusahaan
Berpengalaman bertindak selaku konsultan hukum dan pengacara terkait ketentuan-ketentuan hukum dan aturan yang berlaku terkait dengan perseroan terbatas. Sebagai konsultan hukum untuk perusahaan yang baru akan berdiri, kami memberikan informasi yang dibutuhkan
sehubungan persyaratan-persyaratan dan perizinan yang terkait dengan bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan dan membantu perusahaan untuk memenuhi setiap persyaratan dan mendapatkan izin-izin tersebut.
Selain dari pada hal tersebut di atas, dalam operasional harian perusahaan kami memberikan banyak nasehat, pendapat, dan mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketenagakerjaan, penyusunan kontrak atau perjanjian komersial dan termasuk mewakili Klien dalam menyelesaikan sengketa komersial dengan pihak lain.
Kami juga sering membantu klien dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penyusunan dan persiapan Rapat Umum Pemegang Saham, dan Laporan Tahunan Perusahaan.
Keluarga
Berpengalaman dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum yang terkait dengan pernikahan, sengketa dan penetapan pewarisan, perwalian, permohonan hak asuh, dll.
Dalam menyelesaikan permasalahan hukum dalam keluarga, kami selalu mengutamakan pendekatan musyawarah dan mencari solusi penyelesaian perselisihan tanpa menempuh jalur pengadilan. Dalam berbagai kasus, pengacara kami telah menunjukkan kemampuannya dalam menengahi permasalahan yang ada dan memberikan solusi yang dapat disetujui oleh para pihak.
Properti
Sebagai konsultan hukum di bidang properti, kami telah berpengalaman mewakili Klien dalam transaksi jual beli properti di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam transakti properti, pekerjaan kami tidak hanya menyiapkan kontrak, namun juga melakukan pemeriksaan di pengadilan, kantor pertanahan, notaris setempat, dan badan pemerintah lainnya yang berwenang guna mengetahui dan memastikan legalitas dari properti dan para pihak.
Kami juga sering mewakili Klien dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa properti, seperti sengketa dengan pengembang, kontraktor, maupun sengketa terkait dengan kepemilikan lahan atau properti.
Restrukturisasi Hutang
Ketika berbicara tentang Restrukturisasi Hutang, kami tidak hanya berbicara tentang Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, tapi kami berbicara juga tentang bagaimana restrukturisasi hutang melalui pendekatan business to business.
Dalam perspektif business to business, restukturisasi hutang yang dilakukan oleh antara lain: upaya memperpanjang jangka waktu dalam pengembalian hutang (Reschedulle), pengalihan harta yang dimiliki oleh pihak debitur di mana pihak debitur sudah tidak sanggup lagi untuk melunasi kewajibannya lagi kepada pihak-pihak yang memberi pinjaman kepadanya (Debt to Asset Swap), reklasifikasi tagihan debitur menjadi penyertaan karena debitur mempunyai nilai ekonomi yang sangat bagus di masa yang akan datang (Debt to Equity Swap).
Translasi Dokumen Legal
EEP juga menyediakan jasa penerjemah atau terjemahan dokumen-dokumen baik dari bahasa Indonesia ke berbagai bahasa asing maupun sebaliknya.
Kami telah menjalin Kerjasama dengan berbagai penerjemah tersumpah dari berbagai bahasa dan telah dipercaya oleh berbagai Klien dari berbagai macam latar belakang untuk menerjemahkan dokumen-dokumen untuk keperluan individu, perusahaan, maupun Lembaga pemerintahan.