+62 778 4888 653 admin@eeplawyer.com

Erik Estrada & Partners

Erik Estrada & Partners

EEP adalah Firma Hukum yang fokus menangani permasalahan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Dalam penyelesaian perkara secara non-litigasi, EEP menawarkan proses penyelesaian sengketa seperti konsultasi, negosiasi, dan mediasi. 

Dalam penyelesaian perkara secara litigasi, EEP selalu terbuka dan komunikatif kepada Klien. EEP selalu memberikan penilaian yang jelas dan jujur terhadap perkara yang sedang dihadapi, keuntungan dan kerugian dari pihak Klien, kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi selama proses berperkara termasuk juga memberikan gambaran yang utuh dan lengkap akan lama waktu berperkara dan biaya yang akan dikeluarkan sampai dengan penyelesaian perkara. Hal ini sangat diperlukan agar Klien dapat memprediksi pengeluaran, hasil dan pencapaian yang diinginkan terhadap perkara tersebut. 

Jasa Hukum

Hubungan Industrial

EEP telah berpengalaman mewakili individu dan perusahaan dalam permasalahan ketenagakerjaan dimulai dari proses perundingan bipartite, tripartite, sampai dengan proses persidangan di PHI.

Perusahaan

EEP telah berpengalaman dalam membantu Klien dalam mempersiapkan RUPS, Laporan Tahunan, dan rencana-rencana pengembangan bisnis perusahaan seperti merger, akuisisi, maupun pembubaran atau penutupan perusahaan (likuidasi). 

Keluarga

EEP telah berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum yang terkait dengan perceraian, sengketa dan penetapan pewarisan, perwalian, permohonan hak asuh, dll. 

Properti

EEP telah berpengalaman mewakili Klien dalam berbagai transaksi jual beli properti di berbagai wilayah di Indonesia. 

Restrukturisasi Hutang

Tidak hanya berbicara tentang Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, tapi EEP berbicara juga tentang bagaimana restrukturisasi hutang melalui pendekatan B2B.

Translasi Dokumen Legal

EEP juga menyediakan jasa penerjemah atau terjemahan dokumen-dokumen baik dari bahasa Indonesia ke berbagai bahasa asing maupun sebaliknya. 

Mengapa Memilih Kami?

Memberikan Nasihat Hukum yang Benar

Dalam proses konsultasi, EEP telah banyak membantu Klien dalam memberikan nasehat dan langkah hukum yang dapat dijalankan sendiri oleh Klien tanpa bantuan pengacara. Hal ini sangat membantu Klien untuk mengurangi biaya-biaya yang sebenarnya tidak diperlukan oleh Klien dikarenakan pelaksanaan dari upaya hukum tersebut dapat diterapkan dan dieksekusi oleh Klien baik secara individu maupun manajemen dari suatu perusahaan.

Profesional dan Kaya Perspektif

Dalam proses negosiasi, EEP melakukan proses tersebut secara profesional dengan melihat tidak hanya dalam perspektif hukum, tetapi juga dari perspektif bisnis dan keuntungan, dimana EEP berkeyakinan bahwa tujuan dari proses negosiasi adalah bagaimana Klien mendapatkan hasil yang diharapkan tanpa pihak yang berlawanan merasa dikalahkan. Hal ini sangat penting, karena dalam hubungan antar korporasi, perselisihan yang terjadi diharapkan tidak menghentikan kerjasama yang sedang berjalan atau menghilangkan kemungkinan-kemungkinan kerjasama yang akan datang.

Mediator yang Cermat

Dalam proses mediasi, EEP bertindak selaku mediator untuk menyelesaikan permasalahan hukum antar individu, perusahaan, dan/atau individu dan perusahaan dengan melihat akar penyebab permasalahan dan memberikan solusi dari sudut pandang yang tidak dilihat oleh kedua belah pihak agar tercapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Filosofi Kami

1

Komunikasi yang Terbuka

Kami percaya bahwa setiap Klien menaruh kepercayaan kepada pengacaranya. Oleh karenanya, kami tidak mensia-siakan hal tersebut dengan berbicara secara jujur dan terbuka atas setiap pekerjaan, tindakan, dan hal-hal yang sudah selayaknya Klien ketahui.

2

Komitmen Terhadap Pekerjaan

Kami meyakini bahwa setiap Klien yang datang membawa pekerjaan, permasalahan, atau pertanyaan mengharapkan hasil yang baik, solusi, dan jawaban yang benar. Kami berusaha dengan seluruh kemampuan kami untuk mewujudkan hal tersebut dan memberikan yang terbaik sesuai dengan nilai-nilai profesi kami.

3

Membangun Hubungan

Hubungan baik dengan Klien adalah hal penting bagi kami. Oleh karenanya, kami selalu membuka pintu dan mendengarkan Klien-klien kami yang membutuhkan pengetahuan dan solusi hukum atas masalah mereka diluar dari hubungan komersial yang telah terjalin.

.

Mitra Kami

Erik Estrada, S.H.

Erik Estrada, S.H.

Pendiri dan Pengelola Firma

Dikenal sebagai salah satu pengacara corporate di Batam. Sebagai pengacara, beliau memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman dalam berbagai macam area praktik, termasuk masalah hukum korporasi, merger, akuisisi, likuidasi, restrukturisasi hutang, properti, pernikahan dan hukum ketenagakerjaan, baik alternatif penyelesaian sengketa maupun litigasi pengadilan.

Selama karirnya sebagai pengacara, Erik telah menangani berbagai macam Klien baik dari dalam maupun luar negeri, dipercaya oleh berbagai perusahaan lokal dan multinasional. Pengalaman dan Keahliannya dalam menangani berbagai macam kontrak komersial, negosiasi, dan mediasi telah mendapatkan pengakuan dan kepuasan dari klien-kliennya.

Selain kesibukannya dalam menangani masalah korporasi, Erik juga aktif menangani berbagai macam klien baik individu maupun kelompok yang membutuhkan bantuannya karena masalah hukum yang mereka hadapi. Erik seringkali mewakili klien-klien ini dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka baik dikarenakan ketidaktahuan mereka soal hukum maupun karena lemahnya posisi mereka dalam menghadapi pihak lainnya.

Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Amon Silaban, S.Pd., S.H., M.Ak , BKP., CHAS, CTT, CPTT, CTP, CPRM, CHM

Amon Silaban, S.Pd., S.H., M.Ak , BKP., CHAS, CTT, CPTT, CTP, CPRM, CHM

Konsultan Pajak Bersertifikat

Ahli dalam perencanaan pajak serta strategi dan manajemen sengketa pajak yang juga memiliki lisensi sebagai perwakilan hukum di pengadilan pajak. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang perpajakan, Amon memiliki pengalaman yang cukup sebagai Pemeriksa Pajak Fungsional dan pengetahuan yang luas tentang Transfer Pricing yang melibatkan banyak klien. 

  1. Anggota Madya, IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI) Wilayah Kepri
  2. Anggota Utama, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Kepulauan Riau
  3. Anggota Utama, Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia (ATPI)
  4. Anggota Utama, Perkumpulan Profesi Pengacara & Praktisi Pajak Indonesia (P5I)
  5. Anggota, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Batam
  6. Anggota, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Batam

Let’s Work Together